Apa yang Salah dengan Pendidikan Indonesia?
Pada akhir
abad ke-20, para gubernur Amerika Serikat (AS) menyatakan, perang bukan lagi di
medan pertempuran, tetapi di ruang kelas.
Tetapi,
pertarungan di ruang kelas tersebut belum terwujud di Indonesia. Pasalnya,
pemerintah kita bukan hanya berbohong, tetapi tidak menjalankan amanat
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal tersebut
disampaikan Guru besar emeritus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof. Dr. H.
Soedijarto, MA, dalam Diskusi Publik untuk Menganalisis Laporan ke Rumah
Pengaduan Pembohongan Publik di Bidang Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Forum Rektor dan Badan Pekerja Gerakan Tokoh Lintas Agama Melawan Kebohongan
bekerja sama dengan Ma'arif Institute, hari ini.
Soedijarto
memaparkan, salah satu kebohongan yang dilakukan pemerintah adalah tidak
memenuhi amanat pasal 31 ayat (2) UUD 1945. "Pasal tersebut menyiratkan
kewajiban pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan. Tapi
kenyataannya, mengapa pemerintah justru hanya memberikan bantuan melalui
bantuan operasional sekolah (BOS), bukannya mengusahakan pendidikan
gratis?" kata Soedijarto di Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ),
Jumat, (4/1/2011).
Hal lain yang
dijamin konstitusi adalah setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan
sesuai minat dan bakatnya. Tapi yang terjadi, selain ada sistem pendidikan
nasional, tiap daerah juga mengusahakan sistem pendidikan sendiri-sendiri.
"Lantas
soal biaya pendidikan, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan nasional
sekurang-kurangnya kita membutuhkan 20 persen dari anggaran pendapatan belanja
negara (APBN), bukan berarti mentok di angka itu. Tapi sebelumnya, pernahkah
kita menghitung kebutuhan pendidikan?" ujar Soedijarto menggugat.
Dia
menyayangkan, tidak ada yang gelisah dengan permasalahan tersebut. Bahkan, para
rektor pun hanya berdiam diri ketika pemerintah membolehkan perguruan tinggi
negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Pendidikan (BHP). Padahal, sudah menjadi
kewajiban pemerintahlah menyediakan biaya pendidikan.
"Di
seluruh dunia, anggaran perguruan tinggi mencapai satu persen pendapatan
domestik bruto (PDB). Indonesia baru 0,3 persen PDB. Karena itulah PTN boleh
menyelenggarakan BHP. Tapi kenapa rektor tidak menuntut pemerintah?"
Soedijarto menegaskan.
Dia juga
mengkritik, tidak ada satu pun elit politik mengatakan pendidikan itu penting.
"Padahal, Deng Xiao Ping mengatakan, pemimpin yang tidak menguasai
pendidikan tidak pantas memimpin," ujarnya menambahkan.
Sumber :
http://kampus.okezone.com
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO
0 komentar:
Posting Komentar